Di era administrasi Coretax Administration System (2026), prosedur pelaporan spt Penghasilan Pasal 22 (PPh 22) atas aktivitas impor maupun pembelian dari industri tertentu dikelola secara digital dan terintegrasi melalui aplikasi e-Bupot Unifikasi di portal DJP Online.
Kunci utama kelancaran lapor PPh 22 adalah memahami siapa pihak yang memungut, jenis dokumen pemungutannya, dan bagaimana data tersebut dikonsolidasikan ke dalam SPT Masa.
1. Memahami Dua Klaster PPh 22
Sebelum masuk ke prosedur teknis pelaporan, Anda harus membedakan posisi perusahaan Anda dalam transaksi PPh 22:
A. Klaster Impor Barang (Perusahaan sebagai Pihak yang Dipungut)
Saat mengimpor barang, perusahaan Anda bertindak sebagai pihak yang dipungut pajaknya oleh Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) atau Bank Devisa.
-
Dokumen Bukti Pungut: Berupa dokumen PIB (Pemberitahuan Impor Barang) yang melampirkan nomor NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara) sebagai bukti setoran PPh 22 Impor.
-
Sifat Pajak: Menjadi Kredit Pajak yang dapat mengurangi utang pajak tahunan perusahaan Anda di SPT Tahunan PPh Badan (Formulir 1771 Lampiran III).
B. Klaster Pembelian dari Industri Tertentu (Perusahaan sebagai Pemungut)
Jika perusahaan Anda ditunjuk oleh DJP sebagai badan usaha industri tertentu (misalnya industri kertas, semen, rokok, otomotif, atau baja), maka saat Anda menjual produk ke distributor/agen, perusahaan Anda wajib memungut PPh 22 dari pembeli.
-
Dokumen Bukti Pungut: Anda wajib menerbitkan Bukti Potong/Pungut Unifikasi Elektronik melalui e-Bupot untuk diserahkan kepada pembeli.
-
Tarif Umum Industri Tertentu:
-
Industri Kertas: dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN
-
Industri Semen: dari DPP PPN
-
Industri Otomotif: dari DPP PPN
-
Industri Baja: dari DPP PPN
-
2. Alur Pelaporan PPh 22 Bulanan di e-Bupot Unifikasi
Berikut adalah langkah-langkah runtut untuk mengonsolidasikan data dan melaporkan SPT Masa PPh 22:
3. Batas Waktu dan Mitigasi Risiko Sanksi
Menjaga kedisiplinan tanggal penyetoran dan pelaporan adalah kunci utama untuk menghindari denda administrasi dari KPP:
-
Batas Waktu Penyetoran PPh 22:
-
Klaster Impor: Dibayar bersamaan dengan Bea Masuk dan PPN Impor saat proses clearance barang di pabean menggunakan dokumen PIBK/PIB.
-
Klaster Pemungut Industri: Paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
-
-
Batas Waktu Pelaporan SPT Masa: Paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
⚠️ Sanksi Keterlambatan: Jika Anda terlambat melaporkan SPT Masa Unifikasi ini, perusahaan akan dikenai denda administrasi flat sebesar Rp100.000, ditambah sanksi bunga per bulan atas keterlambatan penyetoran pajak yang besarannya ditentukan secara dinamis berdasarkan tarif bunga acuan Kementerian Keuangan.