Skip to content
Cloud horizon
Cloud horizon

Sumber informasi online terpercaya Indonesia

  • Home
  • Bisnis
  • Desain
  • Informasi
  • Kecantikan
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Property
  • Tekno
  • Wisata
Cloud horizon

Sumber informasi online terpercaya Indonesia

Cara Lapor SPT Masa PPh 22 untuk Impor dan Pembelian dari Industri Tertentu

horizon, June 27, 2026June 25, 2026

Di era administrasi Coretax Administration System (2026), prosedur pelaporan spt Penghasilan Pasal 22 (PPh 22) atas aktivitas impor maupun pembelian dari industri tertentu dikelola secara digital dan terintegrasi melalui aplikasi e-Bupot Unifikasi di portal DJP Online.

Kunci utama kelancaran lapor PPh 22 adalah memahami siapa pihak yang memungut, jenis dokumen pemungutannya, dan bagaimana data tersebut dikonsolidasikan ke dalam SPT Masa.

1. Memahami Dua Klaster PPh 22

Sebelum masuk ke prosedur teknis pelaporan, Anda harus membedakan posisi perusahaan Anda dalam transaksi PPh 22:

A. Klaster Impor Barang (Perusahaan sebagai Pihak yang Dipungut)

Saat mengimpor barang, perusahaan Anda bertindak sebagai pihak yang dipungut pajaknya oleh Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) atau Bank Devisa.

  • Dokumen Bukti Pungut: Berupa dokumen PIB (Pemberitahuan Impor Barang) yang melampirkan nomor NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara) sebagai bukti setoran PPh 22 Impor.

  • Sifat Pajak: Menjadi Kredit Pajak yang dapat mengurangi utang pajak tahunan perusahaan Anda di SPT Tahunan PPh Badan (Formulir 1771 Lampiran III).

B. Klaster Pembelian dari Industri Tertentu (Perusahaan sebagai Pemungut)

Jika perusahaan Anda ditunjuk oleh DJP sebagai badan usaha industri tertentu (misalnya industri kertas, semen, rokok, otomotif, atau baja), maka saat Anda menjual produk ke distributor/agen, perusahaan Anda wajib memungut PPh 22 dari pembeli.

  • Dokumen Bukti Pungut: Anda wajib menerbitkan Bukti Potong/Pungut Unifikasi Elektronik melalui e-Bupot untuk diserahkan kepada pembeli.

  • Tarif Umum Industri Tertentu:

    • Industri Kertas: 0,1% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN

    • Industri Semen: 0,25% dari DPP PPN

    • Industri Otomotif: 0,45% dari DPP PPN

    • Industri Baja: 0,3% dari DPP PPN

2. Alur Pelaporan PPh 22 Bulanan di e-Bupot Unifikasi

Berikut adalah langkah-langkah runtut untuk mengonsolidasikan data dan melaporkan SPT Masa PPh 22:

1
Rekam Bukti Pungut (Bila Bertindak sebagai Pemungut)
Input Data
1.Rekam Bukti Pungut (Bila Bertindak sebagai Pemungut):Input Data.

Log in ke portal DJP Online, pilih menu Lapor > Pra-Pelaporan > e-Bupot Unifikasi.

  • Jika Anda memungut dari industri tertentu, masuk ke menu Pajak Penghasilan > PPh Pasal 22/23/26 > Rekam Bukti Potong/Pungut.

  • Masukkan identitas pembeli (NPWP/NIK), pilih Kode Objek Pajak PPh 22 yang sesuai (sesuai jenis industri), masukkan nilai DPP, lalu simpan.

2
Proses Posting data ke SPT Masa
Konsolidasi
2.Proses Posting data ke SPT Masa:Konsolidasi.

Setelah seluruh data transaksi diinput (atau ditarik secara otomatis jika menggunakan skema impor massal), masuk ke menu SPT Masa > Posting.

  • Pilih Tahun Pajak dan Masa Pajak (Bulan) berjalan, kemudian klik Posting. Langkah ini memindahkan seluruh rincian transaksi ke draf lampiran SPT.

3
Pembuatan Kode Billing dan Pembayaran
Penyetoran
3.Pembuatan Kode Billing dan Pembayaran:Penyetoran.

Masuk ke menu SPT Masa > Perekaman Bukti Penyetoran.

  • Lihat total nilai PPh 22 yang wajib disetorkan ke negara.

  • Buat Kode Billing langsung di dalam sistem menggunakan Kode Akun Pajak PPh 22 (411122) dengan Kode Jenis Setoran yang sesuai (misal: 100 untuk Masa atau 401 untuk industri tertentu).

  • Lakukan pembayaran melalui bank persepsi atau e-banking.

4
Validasi NTPN (Termasuk Bukti PPh 22 Impor)
Sinkronisasi
4.Validasi NTPN (Termasuk Bukti PPh 22 Impor):Sinkronisasi.

  • Untuk PPh 22 Industri: Masukkan nomor NTPN dari bukti bayar Anda ke menu perekaman bukti penyetoran e-Bupot untuk memvalidasi Konsultan Pajak.

  • Untuk PPh 22 Impor: Pastikan data NTPN atas pembayaran PPh 22 Impor dari Bea Cukai sudah masuk dalam daftar prepopulated data Anda. Ini penting agar kredit pajak tersebut nantinya sukses terbaca di draf laporan keuangan fiskal.

5
Tandatangani dan Kirim SPT Masa
Submit
5.Tandatangani dan Kirim SPT Masa:Submit.

Masuk ke menu SPT Masa > Penyiapan SPT.

  • Klik Aksi > Lihat Draft untuk memastikan posisi SPT sudah seimbang atau nihil antara yang dipungut dan yang disetorkan.

  • Unggah Sertifikat Elektronik korporasi dan masukkan passphrase Anda. Klik Kirim SPT. Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) akan dikirim langsung ke dashboard Anda sebagai tanda pelaporan yang sah.

3. Batas Waktu dan Mitigasi Risiko Sanksi

Menjaga kedisiplinan tanggal penyetoran dan pelaporan adalah kunci utama untuk menghindari denda administrasi dari KPP:

  • Batas Waktu Penyetoran PPh 22:

    • Klaster Impor: Dibayar bersamaan dengan Bea Masuk dan PPN Impor saat proses clearance barang di pabean menggunakan dokumen PIBK/PIB.

    • Klaster Pemungut Industri: Paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

  • Batas Waktu Pelaporan SPT Masa: Paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

⚠️ Sanksi Keterlambatan: Jika Anda terlambat melaporkan SPT Masa Unifikasi ini, perusahaan akan dikenai denda administrasi flat sebesar Rp100.000, ditambah sanksi bunga per bulan atas keterlambatan penyetoran pajak yang besarannya ditentukan secara dinamis berdasarkan tarif bunga acuan Kementerian Keuangan.

Informasi

Post navigation

Previous post

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent Posts

  • Cara Lapor SPT Masa PPh 22 untuk Impor dan Pembelian dari Industri Tertentu
  • Switch Roms untuk Koleksi Game Digital yang Lebih Rapi dan Mudah Dikelola
  • Ide Interior Apartemen Studio agar Lebih Nyaman
  • Fungsi Bentonite Dalam Lumpur Bor (Drilling Mud)
  • Sewa Gudang Berbasis Teknologi, Memaksimalkan Pemantauan Stok

Recent Comments

No comments to show.

Archives

  • June 2026
  • October 2024
  • July 2024
  • June 2024
  • April 2024
  • March 2024
  • February 2024
  • January 2024
  • December 2023
  • October 2023
  • September 2023
  • April 2023
  • March 2023
  • February 2023
  • December 2022
  • November 2022
  • October 2022
  • September 2022
  • August 2022
  • July 2022
  • November 2021
  • October 2021
  • September 2021
  • August 2021
  • July 2021
  • March 2021
  • February 2021

Categories

  • Bisnis
  • Desain
  • Hewan
  • Informasi
  • Kecantikan
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Property
  • Tekno
  • Wisata
©2026 Cloud horizon | WordPress Theme by SuperbThemes